Pojokkiri.com

Pemkab Minta Tutup, KDS Maunya Buka

Foto : Rapat OPD bersama KDS Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Manajer Karunia Dharma Sentosa (KDS) Situbondo, Andi Irawan akan tetap membuka dan melayani konsumen meski perizinannya masih dalam proses. Sebab, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat penutupan atau larangan dari pihak terkait.

“Saya masih belum ada suratnya, ini saya fokus proses izinnya, ” katanya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Jumat, (24/1/2025)

Selain itu Andi sapaannya, siap untuk mengurangi dan membatasi para pengunjung di KDS yang saat ini berada di Jalan Sucipto, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo/kota.

“Ya kita mengurangi dan membatasi pengunjung, ” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Akhmad Yulianto saat rapat bersama dengan pihak KDS dan OPD terkait lainnya di Cafe Rosali Situbondo, pada hari Kamis, (23/1) mengatakan bahwa izin yang dimiliki oleh KDS dalam UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) berupa gudang. Baru mendapatkan izin OSS Toko KDS yang baru diterbitkan. Menurutnya, bukan lagi UKL namun lebih rendah yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPKPL).

“Sehingga dengan izin ini kami tidak memiliki kewenangan apapun, perlu diketahui bahwa tingkatan perizinan terkait lingkungan hidup yaitu, Amdal, UKL, SPKPL yang terendah. Oleh karenanya DLH akan mempelajari lagi izin yang keluar hari ini dari Toko KDS, ” terangnya.

Selain itu, Sekretaris Diskoperindag Situbondo Mohammad Hasan, yang ikut hadir dalam acara rapat terbatas itu mengatakan bahwa secara teknis pihaknya juga tidak memiliki kewenangan. Ia, hanya berharap kepada Toko KDS agar memperhatikan para pedagang yang berjualan sebelumnya di pinggir jalan atau di depan KDS.

” Secara teknis langsung kami tidak memiliki kewenangan, namun dengan dibukanya Toko KDS berimbas banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan, kanan, kiri jalan Sucipto mohon diperhatikan oleh Toko KDS, “pintanya.

Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Situbondo Kholil buka suara dalam rapat itu, ia mengaku bahwa pihak Toko KDS hingga saat ini belum mengajukan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

” Sampai sekarang Disnaker belum mendapatkan pengajuan K3 yang merupakan faktor penting untuk pengurusan izin lainnya. Perlu diketahui, bahwa izin K3 ini bukan hanya terkait dengan pelanggaran administratif namun juga masuk dalam pelanggaran pidana. Karena, terkait dengan keselamatan nyawa baik karyawan, maupun pengunjung sehingga kami berpendapat sebelum terpenuhinya K3 Toko KDS dilarang beroperasi terlebih dahulu, “ujarnya.

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, juga keberatan bila Toko KDS masih beroperasi sebelum melengkapi perizinannya. Dia, terang-terangan menyampaikan bahwa mendapat laporan dari pengunjung ketika berbelanja di lantai 2, lantainya berbunyi.

“Saya mendapatkan cerita dari pengunjung KDS bahwa ketika berbelanja di lantai dua, lantainya berbunyi sehingga membuat pengunjung was-was. Hal ini, bisa dimaklumi karena izinnya adalah gudang yang akan ditempati oleh benda mati, tidak dapat dibayangkan jika nanti pembeli membludak. Apakah, kontruksi gudang tersebut mampu menahan beban pengunjung di atasnya, kami bersepakat KDS ditutup dulu sebelum perizinannya lengkap, “pungkasnya. (Inul)