Pojokkiri.com

Polisi Gulung Komplotan Curanmor dan Penadah di Lamongan, 9 Motor Diamankan

Kelima tersangka pencuri sepeda motor dan penadah dikawal anggota Polres Lamongan bersanjata lengkap.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polres Lamongan, Polda Jawa Timur berhasil ungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan 4 pelaku dan 1 penadah yang diamankan.

Diketahui 4 tersangka spesialis curanmor yakni KH (39) residivis warga Dusun Delikguno, Desa Pengembulanadi, Kecamatan Tikung Lamongan, RH (42) warga Kapasari Surabaya, AS (40) warga Dusun Delikguno Desa Pengembulanadi, Kecamatan Tikung Lamongan, SH (32) residivis warga Kelurahan Tlogoanyar Lamongan dan BS (47) penadah warga Dusun Baturono Desa Botoputih, Kecamatan Tikung Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi pada gelar Press Release pada Jumat (24/1/2025) bertempat di Ruang Tunggu Satreskrim Polres Lamongan mengungkapkan bahwa tim Joko Tingkir Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku berdasarkan pengembangan terungkap juga pelaku penadah BS dan ternyata di dapati barang bukti (BB) hasil pencurian 9 sepeda motor berbagai merek.

“Kronologis ungkap kasus berdasarkan laporan polisi (LP) 18 TKP diberbagai wilayah Kabupaten Lamongan. Salah satunya Minggu 12 Januari 2025, pukul 17.00 WIB di MJ Coffe Jl.Soewoko, Kelurahan Tlogoannyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.Tim telah menangkap pelaku dan menerangkan Sepeda motor Honda Vario dijual Rp.2.000.000 kepada pelaku penadah Inisial BS,” jelasnya.

Saat diperiksa, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku bernyanyi bahwa melakukan pencurian sebanyak 18 sepeda motor di 18 TKP berbeda.

“Para pelaku mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial BS di Dusun Baturono, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Lamongan. Untuk modus operandi, tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu,”tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-5 tersangka KH, AS, RH, SH dan BS diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap 5 tersangka, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama -lamanya 9 tahun penjara. Adapun, penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya.

Hadir dalam giat Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan itu diantaranya Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Satreskrim Polres Lamongan Iptu Yusuf Efendi, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu H.Sunandar.

Kemudian Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, Kanit Joko Tingkir Polres Lamongan Ipda Lizma Ramadhama Setiawan Budi dan Aipda Siti Rokhimah, KA Minops Satreskrim Polres Lamongan.(lut)