Pojokkiri.com

Polres Lamongan Ungkap 2.000 Butir Pil LL, Mahasiswa Asal Tikung Ditangkap

 

DS pengedar pil koplo bersama barang bukti yang diamankan Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang pria berinisial DS (27), warga Dusun Kacangan, Desa Dukuh Agung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. DS yang sehari-hari berstatus sebagai mahasiswa diduga telah menjual Pil LL secara ilegal.

Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi Pil LL sebanyak 2.000 butir, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah handphone merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif.

“Saat ini DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Hamzaid kepada Pojok Kiri, Senin (21/7/2025).

DS kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran Pil LL yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama dari obat-obatan terlarang ini,” tegas Ipda Hamzaid.

Melalui penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika atau obat keras berbahaya.

“Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda,” pungkasnya.(lut)