
Lamongan, Pojokkiri.com-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Karanggeneng bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Karangcangkring, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026) sore. Langkah taktis ini dilakukan guna menyelamatkan terduga pelaku dari amukan massa yang geram sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib yang berwenang.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H, saat di konfirmasi Wartawan POJOK KIRI terkait peristiwa tersebut menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari adanya laporan warga sekira pukul 16.20 WIB. Mengetahui ada seorang terduga pelaku curanmor yang tertangkap dan dikepung massa di wilayah perbatasan, personel Polsek Karanggeneng langsung meluncur ke lokasi kejadian.
“Mengingat jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) dengan kantor Polsek Karanggeneng cukup dekat, anggota kami langsung bergegas menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku demi menghindari aksi main hakim sendiri,” ujar Iptu Sofian Ali, kepada Wartawan POJOK KIRI, Minggu (11/10) petang.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi W 4957 BR. Sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik korban yang bernama Ahmad Febrian Sobih.
Usai dievakuasi dari TKP, petugas membawa terduga pelaku ke Puskesmas Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum (VER). Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan terduga pelaku pasca-diamankan oleh warga setempat.
Lantaran locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Gresik, Polsek Karanggeneng segera melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Polres Gresik.
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah kami serahkan secara resmi kepada petugas Polsek Dukun, Polres Gresik,” pungkas Iptu Sofian Ali kepada Wartawan POJOK KIRI. Proses pelimpahan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Pelaku dan Barang Bukti guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

