Pojokkiri.com

Terlibat Kasus Penganiayaan, 1 DPO Diminta Serahkan Diri

Korban AN saat membuat laporan polisi ke Polsek Modo Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kepolisian Sektor Modo menetapkan, AT (22) warga Dusun Karangpilang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimasukannya, AT sebagai dalam DPO ini setelah hingga kini keberadaan AT belum diketahui.

Seperti diketahui AT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tehadap AN (19), warga Dusun Mojorembun, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Modo, Iptu Anang Purwo Widodo, SH kepada media ini, Selasa (4/4/2023)
mengatakan pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap AN, Minggu (2//4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warung di Dusun Lajer Desa Kacangan Kecamatan Modo.

Pihaknya juga terus mendalami dengan cara memeriksa saksi-saksi, apakah ada pelaku lain yang membantu melakukan penganiayaan terhadap korban atau tidak.

“Pelaku masih terus dikejar, selain itu masih memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi korban,” ucapnya.(lut)