
Surabaya Pojokkiri.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerima kunjungan kerja jajaran petinggi PT PLN (Persero) pada Senin (10/3).
Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis terkait pendampingan hukum dalam penyelesaian tanah pengganti atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang berada di Pelabuhan Ratu.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Jatim didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kasi Perdata pada Bidang Datun Kejati Jatim. Dari pihak PLN, hadir Syamsu Alam selaku Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PLN Pusat, serta Widya Sari, Vice President Legal Aset Properti Sumatera, Jawa, Madura, dan Bali PLN Pusat.
Jajaran PLN lainnya yang turut hadir dalam diskusi ini antara lain Eko Rahmiko, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP JBTB; Wahyu Kurniawan, Manager UPP JBTB 1; serta Zunann Niswati, Asman Sertifikasi PLN UIP JBTB.
Komitmen Kejati Jatim dalam Mendukung Tata Kelola Aset Secara Transparan
Kajati Jatim menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT PLN kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Jatim. Ia menegaskan bahwa Kejati Jatim siap berkontribusi dalam mendukung strategi dan kebijakan bisnis PLN, khususnya dalam aspek hukum dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Kajati Jatim, pendekatan penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada banyaknya kasus korupsi yang ditangani, tetapi lebih kepada upaya preventif untuk menciptakan wilayah bebas korupsi. Hal ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Untuk itu, diharapkan PT PLN dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil dalam menjalankan perusahaan,” ujar Kajati Jatim.
Penyelesaian Sengketa Tanah Pelabuhan Ratu Segera Dituntaskan
Dalam diskusi tersebut, Kajati Jatim menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan tanah di Pelabuhan Ratu agar segera tuntas. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses ruislag (tukar guling) antara Kemenhan dan PT PLN (Persero) dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
JPN Kejati Jatim memiliki peran penting dalam proses ini. Selain memberikan pendampingan hukum, JPN juga dapat bertindak sebagai perwakilan PT PLN di dalam maupun di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, JPN dapat memberikan pertimbangan hukum serta melakukan tindakan hukum lainnya guna memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kolaborasi antara Kejati Jatim dan PT PLN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah aset negara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola yang baik (Sam)

