
Lamongan, Pojok Kiri.com- Polres Lamongan menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana penembakan mengunakan sofgun digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Mapolres Lamongan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condriputro S.H., S.I.K., M.Si di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K, S.I.K, M. Si dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd.
“Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap AR (24), warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dan AN (17) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, merupakan pelaku utama sekaligus pemilik softgun yang digunakan untuk menembak korban berinisial VVS (16 tahun) pada Rabu, 5 Maret 2025 malam lalu,”ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condro Putro, Selasa (11/3/2025).
Insiden terjadi di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem-Bojonegoro, tepatnya di tepi kawasan hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan.
“AR dan AN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Namun, polisi sempat terkejut saat menemukan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu dengan pangkat Briptu di dompet pelaku. “Ternyata pelaku adalah polisi gadungan,”lanjut AKBP Bobby A Condro Putro.
Kronologi Penembakan, korban, VVS, menjadi sasaran penembakan saat hendak pulang ke Desa Sembung sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lengan kiri. Korban baru melapor ke Polsek Sukorame pada pukul 02.00 WIB dini hari.
“Menurut keterangan awal, modus operandi pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku saat perjalanan pulang. Pelaku dalam kondisi mabuk akibat meminum minuman keras. Seketika langsung menembak dua kali menggunakan air soft gun,” kata AKBP Bobby.
Atas perbuatan para tersangka, tegas AKBP Bobby, polisi akan menindak mereka dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (lut)

