
Lamongan, Pojok Kiri.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran, Rabu (6/8/2025) dini hari.
Dalam operasi ini, polisi meringkus dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.Kedua tersangka masing-masing berinisial AY (29), warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, dan GC (30), warga Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Keduanya ditangkap setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya, SR (Safarul Rohman), yang lebih dulu diamankan pada Selasa (5/8/2025) malam.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah pada tersangka SR. Dari interogasi, SR mengaku mendapatkan sabu dari AY. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AY di rumahnya di Desa Paciran sekitar pukul 01.56 WIB.
“Dari keterangan AY, sabu tersebut diperoleh dari GC. Kami langsung bergerak dan mengamankan GC di rumah kosnya di Desa Paciran sekitar pukul 02.01 WIB,” ujar Hamzaid, Selasa (12/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 4,76 gram, 2 sekrop dari sedotan, timbangan digital, plastik klip kosong, isolasi, plastik warna silver, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Mio Vino warna merah.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Hamzaid.(lut)

