
Pojokkiri.com.-
Kelanjutan proyek rehabilitasi Alun-Alun Kota Kediri hingga kini masih tertunda. Kendala utama bukan lagi pada aspek teknis, melainkan perbedaan nilai pembayaran antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor, meskipun proses administrasi telah tuntas hingga putusan Mahkamah Agung.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menegaskan bahwa pemerintah sangat berharap proyek tersebut segera dilanjutkan agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
“Kebetulan saya ini tumbuh dan dibesarkan di alun-alun. Jadi, tentunya kita ingin pembangunan alun-alun ini segera bisa dilaksanakan. Ini menjadi impian bagi warga seluruh Kota Kediri,” ujarnya.
Menurut Ferry, seluruh tahapan administratif telah dilalui secara lengkap. Mulai dari audit hingga kajian oleh tenaga ahli independen telah dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.
“Proses penyelesaian administrasi juga sudah sampai di Mahkamah Agung. Selain itu, sudah ada audit dari BPKP dan penilaian dari tim ahli UPN Veteran Jawa Timur,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini pembangunan belum dapat dimulai karena belum tercapainya kesepakatan nilai pembayaran antara kedua belah pihak. Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian tim ahli, nilai yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar.
“Kontraktor belum menyepakati. Sekali lagi kami mohon agar komitmen yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung bisa dilanjutkan,” tegas Ferry.
Ia menekankan bahwa hambatan saat ini sepenuhnya terletak pada komitmen para pihak untuk mematuhi hasil keputusan yang telah ditetapkan secara hukum.
“Kendala saat ini kembali ke komitmen. Kalau ada yang tidak berkomitmen, ini yang akan menghambat pembangunan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kediri, lanjut Ferry, juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi melalui perangkat daerah terkait guna mempercepat penyelesaian administrasi proyek. Meski belum ada titik temu, pemerintah tetap berpegang pada hasil audit dan putusan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kontraktor mentaati hasil putusan Mahkamah Agung, termasuk yang sudah diputuskan oleh BPKP dan tim ahli UPN,” ujarnya.
Ferry juga memastikan bahwa anggaran pembangunan telah tersedia dalam APBD 2026, sehingga proyek dapat segera dilanjutkan begitu persoalan ini terselesaikan.
“Kalau negosiasi ini selesai, secepatnya akan dibangun. Karena anggaran sudah tersedia di 2026,” ungkapnya.
Pemerintah pun mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Pasalnya, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang dinantikan kehadirannya kembali oleh warga. (wan)

