
Surabaya Pojokkiri.com – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Aksi kejahatan sempat viral di kalangan warga net.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan pencurian kabel Telkom ini terjadi dalam tiga kali aksi terpisah, yaitu pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terencana dan sistematis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga setempat bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang. Hal ini memudahkan mereka untuk melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa dicurigai,” tutur Kombespol Luthfi, pada Rabu (3/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka utama pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D, Surabaya.
Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G, yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.
Kemudian J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian dan B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO). Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.
Di hari yang sama, mereka singgah di rumah J.M. Dalam pertemuan tersebut, J.M mulai mengetahui rencana pekerjaan dan ditawari tugas sebagai pengamanan lapangan. Kepadanya diyakinkan bahwa seluruh perizinan telah rampung dan pekerjaan tersebut legal.
Pekerjaan penggalian dimulai keesokan harinya, pada (9/11). J.M menerima imbalan sebesar Rp400.000 untuk tugas pengamanan.
Setelah pengerjaan tahap pertama selesai, sebagian bekas galian ternyata belum tertutup sempurna. Untuk meredam protes dari warga, J.M berinisiatif menawarkan diri untuk merapikan sisa galian tersebut.
B.S menyetujui tawaran itu dan memberikan uang sebesar Rp1.500.000. Dari uang tersebut, J.M menyerahkan Rp250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”. Penutupan sisa galian kemudian dilakukan oleh J.M dengan melibatkan beberapa pekerja yang ia rekrut sendiri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan sebagai pelaku dan pembantu dalam kejahatan.
“Para pelaku tergerak melakukan aksinya karena melihat adanya kesempatan. Mereka juga telah mempersiapkan sarana yang dibutuhkan untuk mendapatkan keuntungan dari pencurian kabel Telkom tersebut,” pungkasnya.
Reporter Samsul Arif.

