
Situbondo,pojokkiri.com
Kuasa hukum penggugat dan tergugat perkara gugatan tentang Surat Keputusan (SK) Satgas Anti Premanisme di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, saling adu kepintaran dalam membela kliennya.
Bahkan, mereka saling mengklaim akan kemenangannya dalam persidangan dengan perkara yang menyeret nama Bupati Situbondo, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Moh. Hanif Fariyadi ,S.H, kuasa hukum Amirul Mustafa sebagai penggugat, menegaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Surabaya, dalam perkara Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY, menolak kuasa hukum Bupati Rio yakni Syaiful Bakri pada tahap pemeriksaan persiapan. Penolakan itu, menurutnya terjadi saat persidangan pada hari Selasa, (11/11).
Alasan penolakan tersebut, kata Hanif yang dikenal sebagai pengacara Gen Z di Kota Santri, kepada pojokkiri.com melalui telepon selulernya, Selasa, (11/11/2025). Kuasa hukum tergugat masih tercatat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme di Kabupaten Situbondo.
Dengan adanya keputusan itu, ia menyambut baik putusan majelis hakim di pengadilan.
“Langkah majelis hakim sudah tepat dan sejalan dengan prinsip independensi advokat, sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan advokat bersikap bebas, mandiri, serta tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pihak manapun, ” terangnya.
Dr. Syaiful Bakri, kuasa hukum tergugat yakni Bupati Situbondo ini, membantah jika dirinya ditolak majelis hakim dalam persidangan. Ia, mengaku majelis hakim sidang dismissal itu melihat adanya kekurangan materi penggugat. Gugatannya cacat secara formil sehingga perlu adanya perbaikan.
“Kami bukan ditolak, majelis hakim dismissal melihat ada banyak hal yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah materi gugatan penggugat masih cacat formil sehingga perlu diperbaiki lagi, ” katanya.
Sementara, Bakri yang disebut-sebut sebagai doktor berdarah segar ini, mengatakan sudah mengkonsep apa yang akan dilakukan pada sidang lanjutan berikutnya. Dia bersama tim hukum lainya menyakini jika gugatan terhadap kliennya akan gugur.
” SK Satgas yang saat ini menjadi obyek gugatan, tidak hanya memberikan keleluasaan bagi nama-nama yang terdapat di SK, namun juga pada SK yang ada di penggugat. SK tersebut tidak ada tanggal SK, jika SK tersebut tetap dijadikan obyek sengketa dan materi gugatan masih cacat formil. Maka, bisa jadi gugatan penggugat gugur saat dismissal. Kita tunggu saja putusan sela, apakah lanjut atau tidak. Kami tim hukum sudah meng konsep apa yang akan kami lakukan di sidang berikutnya,” pungkasnya.(Inul)

