
Situbondo,pojokkiri.com
Tambang Tras Kotakan akhirnya melakukan pembayaran pajak ke daerah, setelah sempat menunggak bertahun-tahun.
” Sudah memenuhi, ” ujar Heri Sutiyono, Kepala Bidang Perencanaan Pendataan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (P3SIPD) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Situbondo, Selasa, (30/9/2025)
Dalam dua bulan ini, menurutnya tambang yang berada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo/kota, Kabupaten Situbondo, milik Imam Sholichin, sudah melaporkan kegiatannya dan pembayaran pajaknya.
“Imam Sholichin dalam 2 bulan produksi sudah melaporkan operasinya dan membayar lunas pajaknya,” terangnya.
Di pemberitaan sebelumnya, Heri sapaan akrabnya juga menegaskan jika Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki tambang tersebut akan berakhir pada bulan Oktober 2025.
“Untuk Imam Sholichin itu, izinnya sampai bulan Oktober 2025, ucapnya.
Diketahui pada Tahun 2023 lalu, tambang itu telah memakan korban jiwa. Peristiwa itu menimpa salah satu warga setempat. Tepatnya di Dusun Cangkreng, RT 30/RW 11 Desa Kotakan. Korban jatuh di lokasi tambang galian C yang akhirnya meninggal dunia. Kejadian naas itu terjadi pada hari Sabtu, (30/9/2023) sekitar pukul 11.00WIB.
Pihak kepolisian setempat, juga telah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tersebut. Mereka mendatangi lokasi tambang bersama jajarannya. Ironisnya, hingga saat ini kasus tersebut seakan hilang tertelan bumi.
Selain itu, di tahun 2022, tambang Kotakan itu oleh kepolisian sempat dipasangi garis polisi lantaran diduga adanya penggunaan solar bersubsidi untuk aktivitas penambangannya. Hingga saat ini pula, kasus itu hilang tanpa rimbanya. Pantauan pojokkiri.com, Tambang Tras Kotakan saat ini kembali beroperasi dengan mengkomersialkan hasil tambangnya.
Sementara itu, Imam Sholichin pria yang disebut-sebut pemilik Tambang Tras Kotakan, belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan dan pembayaran pajaknya ke daerah. (Inul)

