Pojokkiri.com

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Kepada Pencubit Sabu

Surabaya, Pojok Kiri – Alan Apriansyah terdakwa narkoba kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejari Surabaya.
Pria 19 tahun asal jalan Lidah Kulon Menganti Gresik ini di tuntut oleh JPU selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.
Seperti dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Alan Apriansyah ditangkap petugas Polisi karena menyimpan narkotika jenis shabu di Rumahnya jalan Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,53 gram (2) dua buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (bong) serta (1) satu buah timbangan elektrik.
Menurut pengakuan terdakwa, ia mendapat shabu tersebut dari mencubit (mengambil sedikit) dari barang milik Debby (DPO) saat terdakwa disuruh oleh Debby untuk beli narkoba.
Dari perbuatan terdakwa ini, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Victor A Sinaga.SH, berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.(sw).

Berita Terkait

Asyik Pesta Sabu, 3 Pemuda Mojongapit Jombang Dicokok Polisi

Jadi Kurir Sabu Antar Kota, Penjual Rongsokan Dibekuk Polisi

adminkiri01

Eksepsi Ditolak, Sidang Bassis Band Boomerang Jalan Terus

aziz pojokkiri.com