Pojokkiri.com

KUASAI BB 4,5 BUTIR PIL EKSTASI, FANNY EKA DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp 1 MILIAR

 

 

Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Video Call.

Surabaya, Pojokkiri.com.-

Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 4,5 butir pil ekstasi logo “RR”. Sedangkan Risal (dalam perkara lain) menguasai BB 619 Butir pil Ekstasi Logo “RR”, yang rencananya akan dijual kembali, dengan Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa. Sidang dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda sidang, tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, melakukan tindak pidana. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 2.30 Gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu ada dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan denda Rp. 1Miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”.

Menetapkan barang bukti:
1 tas warna biru,
4,5 butir pil Ekstasi logo RR dengan berat 2,30 Gram + plastik
dirampas untuk dimusnahkan.
1 HP Merk OPPO A18 Hitam
dirampas untuk negara.

Terdakwa Fanny Eka Afriansyah, yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, akan bersidang kembali pada Selasa 22 April 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, adanya informasi penyalahgunaan Narkotika di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya, rumah milik Risal.Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa (Terdakwa), bersama Risal Duwi Ramadany ( berkas perkara lain).

Dilakukan penggeledahan, dari penguasaan terdakwa berhasil diamankan Barang Bukti 1 buah tas selempang biru, 1buah HP Merk OPPO A18 Hitam dan 4,5 Butir pil ekstasi logo “RR”, sedangkan Risal ( dalam perkara lainnya) berhasil dimankan barang bukti 619 Butir jenis Ekstasi Logo “RR”, dan 1 Buah HP warna Hitam.

Awalnya, terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, ditelpon Risal ( dalam perkara lain). Ia mengatakan kalau hutangnya akan dibayar dengan 1 butir ekstasi logo RR, namun terdakwa meminta 5 butir, dan disanggupi oleh Risal, disuruh mengambil di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya,
Rabu 18 September 2024, setibanya di rumah Risal, terdakwa diberikan 5 butir ekstasi logo RR, yang 1 butir dipecah menjadi 2 bagian, 1/2 bagian diberikan Risal.(sw)

Berita Terkait

Polres Jombang Bekuk Pengedar Ganja Mojowarno

Ngaku Jual Sabu dengan Harga Bervariasi, Polisi Kejar (S) Pemasok

Dituntut 12 Bulan Bui Akibat Beli Burung Berkicau Tanpa Bayar, Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda