Pojokkiri.com

Ngintip Tarif Purel Plus-plus Hiburan Malam Saat Boking Out


Surabaya,pojokkiri.com- Bisnis hiburan malam di Surabaya ibaratnya ‘ngeri-ngeri sedap’. Bisnis abu-abu ini memang banyak menjanjikan rupiah yang berlipat, tapi juga selalu was-was dalam bidikan jerat hukum.
Saat ini tempat hiburan malam seperti rumah karaoke, diskotik atau nightclub pasti mempekerjakan wanita-wanita cantik yang biasa kita sebut Purel. Bagi laki-laki penggemar tempat hiburan malam pasti paham sepak terjang purel tersebut.
Tapi untuk urusan boking memboking seorang purel untuk memdampingi kita saat berhappy-ria tidak semua lelaki paham. Apa lagi untuk urusanmemboking out purel dihotel, hanya bos-bos tajir saja yang biasanya melakukan aksi boking out purel.
Bisnis club malam, diskotik atau bahkan café kelas cukrik , dan karaoke di Surabaya selalu membuka bisnis tambahan berupa purel plus-plus sejak beberapa tahun terakhir. Para tamu tak hanya disuguhi hiburan karaoke, mereka juga disuguhi gadis-gadis belia berusia 18-27-an tahun siap booking.
Anita gadis cantik langganan Pojok Kiri saat melepas lelah ini menceritakan pada Pojok Kiri soal cara memboking dan memboking out serta tarif kencannya. Menurut Anita, sebelum tamu memesan perempuan muda (Purel), terlebih dahulu mereka disambut karyawan karaoke.
Lalu, karyawan denganbasa-basi menawari tamu itu ruangan karaoke yang akan dipakai. Para tamu, selanjutnya meminta sang mucikari untuk menemuinya. Kepada mami itulah, mereka memesan purel plus. Sebagai jasanya, mereka membayar Rp100.000 kepada mucikari itu.
Masih kata Anita, atas permintaan tamu mami lantas menulis costumer order ladies (CO Ladies) yang dibooking out untuk diinput ke kasir. “Selanjutnya, kasir menginput perempuan yang dibooking out tamu. “Tamu membayar uang booking out kepada kasir Rp 750.000,”katanya kepada Pojok Kiri, jumat(11/10/2019).
Pembagian uang booking out Rp 750.000 itu, untuk pihak resto club karaoke Rp 250.000, untuk purel Rp 485.000 dan mami Rp 15.000. Seusai membayar booking out kepada kasir, tamu pun membawa purel plus ke luar area karaoke. Biasanya, lokasi yang paling sering dituju adalah hotel. “Tarif perempuan yang dibooking sebesar Rp1 juta. Mereka melakukan hubungan seks di sebuah hotel,” ujar Anita seraya menjelaskan, dari Rp1 juta itu, mucikari masih meminta jatah lagi Rp100.000.
Tapi hal semacam ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan pelacuran. Akibat perbuatan ini bisa dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Para tersangka yang bisa dijerat Pasal diatas adalah mucikari (mami di club karaoke) serta manajer resto, club malam atau karaoke. Jadi bisnis syahwat di tempat hiburan malam ini memang sangat menjanjukan tapu juga menjadi incaran setiap saat.(Gat/Bersambung)