Pojokkiri.com

NGONTHEL BARENG BUPATI IKFINA.

Bupati Ikfina saat memberangkatkan peserta Ngonthel bareng,
Mojokerto, Pojok Kiri.
Ribuan anggota komunitas gowes, Komunitas Sepeda Tua Indonesia Mojokerto,(KOSTI) dan penggemar sepeda santai mengikuti kegiatan Ngonthel Bareng bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dengan mengambil start Lapangan Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (12/5) pagi.
Acara yang digelar tim DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Satpol PP Kabupaten Mojokero itu,  dalam rangka sosialisasi ‎Gempur Rokok Ilegal, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-731 yang jatuh pada 9 Mei 2024.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik dalam laporannya, ‎mengatakan kegiatan ngonthel bareng kali ini adalah dalam rangka melaksanakan program Gempur rokok ilegal. ” Gempur rokok illegal adalah upaya pemerintah dalam memberantas peredaran  rokok illegal, ” tegasnya.
Eddy juga menyebut rokok ilegal diantaranya semacam rokok yang tidak ada pita cukainya. ” Atau rokok yang memiliki pita cukai palsu, itu jelas dilarang, melanggar undang-undang oleh karena itu kami dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto meminta kepada masyarakat untuk mendukung pogram pemerintah dalam gempur rokok iilegal ” Setuju, ”  teriaknya lantang.
‎Sementara perwakilan dari Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya B Sidoarjo, Yulafrean Dwiandianto, menandaskan, bahwa gempur rokok ilegal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, jika jenis rokok ilegal diantaranya memiliki ciri-ciri, pertama rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
” Termasuk rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang menggunakan pita cukai bekas, Jadi bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok legal, hasil bagi cukainya akan kembali ke masyarakat lagi, ” jelasnya.
Menurut Yulafrean, pelanggaran rokok ilegal ini bisa diancam dengan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 52, yang isinya,‎ pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar
Sedangkan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, sebelum melepas para peserta,  sangat mengapresiasi keikutsertaan KOSTI dan semua komunitas peserta gowes tadi pagi. ” Karena cukai yang dibayar para perokok kembali ke masyarakat, karena kegiatan pagi ini juga dibiayai oleh Dana Bagi Hasil cukai, makanya kami minta kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal, ‎” ajaknya.
Ngonthel Bareng Bupati Ikfina berhadiah sepeda gunung dan peralatan elektronik ini, di-ikuti ribuan komunitas gowes dan masyarakat sekitarnya. Mengambil start dari Lapangan Desa Gedeg dengan rute sejauh sekitar 15 km, ‎melewati jalan cor pedesaan diantara, jalan bawah tol Sumo,  Desa Ngabar, Desa Balongsari dan kembali ke lapangan Desa Gedeg. (tri/wot)