Pojokkiri.com

Pembunuhan Berencana di Jalan Jakarta: Tiga Pelaku Diamankan, Satu Masih Buron

Konflik Berujung Maut, Korban Ditusuk Saat Keluar dari Mobil

Surabaya, Pojokkiri.comKasus penusukan brutal yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga pelaku utama dalam aksi sadis tersebut, yakni AFA (31), SA (33), dan H (40), yang semuanya merupakan warga Surabaya. Sementara itu, MT, eksekutor utama dalam pembunuhan ini, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, ketiga tersangka kini telah diamankan di Rutan Polda Jatim.

“Tiga tersangka ini sudah kami tahan, dan saat ini kami masih memburu MT yang berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi penusukan tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi keji ini telah direncanakan matang oleh AFA, yang menjadi otak utama dari pembunuhan tersebut. Motifnya? Sakit hati akibat masalah utang piutang dengan korban, M, warga Kebomas, Gresik.

Tidak sendirian, AFA mengajak MT, SA, dan H untuk menjalankan aksinya. Mereka bahkan dua kali mencoba melukai korban, namun upaya tersebut gagal. Sampai akhirnya, mereka mendapat kesempatan ketiga saat mengetahui korban menghadiri haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.

AFA, yang ingin memastikan keberhasilan aksinya, langsung mengirim pesan WhatsApp kepada rekan-rekannya untuk bersiap. Mereka pun merancang strategi terakhir dengan cara menabrakkan motor ke mobil korban, lalu melakukan penusukan saat korban turun untuk mengecek kerusakan.

Begitu mobil korban meninggalkan lokasi haul, para pelaku langsung membuntuti menggunakan dua sepeda motor. MT dan SA berboncengan naik Vario, sementara H mengendarai Revo.

Ketika tiba di Jalan Jakarta, Surabaya, H menjalankan rencana dengan menabrakkan motornya ke bagian belakang mobil korban. Spontan, korban berhenti dan keluar dari mobil untuk melihat kerusakan.

Di saat itulah, MT dan SA langsung beraksi. MT turun dari motor dan dengan cepat menghujamkan pisau ke tubuh korban sebanyak dua kali. Setelah itu, mereka kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Saudara korban yang berada di dalam mobil segera membawanya ke rumah sakit, namun sayang, nyawa M tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.

Pelaku Kabur ke Madura, Tapi Tetap Terungkap

Pasca penusukan, MT dan SA segera melapor ke AFA bahwa misi telah berhasil. Mereka pun diperintahkan kabur ke rumah saudara AFA di Madura.

Namun, dua hari berselang, AFA memanggil mereka kembali ke Surabaya, karena mengira situasi sudah aman. Tanpa mereka sadari, polisi telah mengendus jejak mereka.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk AFA, SA, dan H di rumah masing-masing. Sementara itu, polisi terus mengejar MT, yang kini masuk dalam DPO dan sedang dalam pelacakan intensif.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas kejahatan ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yang menjerat mereka dengan hukuman berat. Mereka dijerat dengan:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

Sementara itu, kepolisian terus mengintensifkan pencarian terhadap MT, yang diyakini masih berada di wilayah sekitar Jawa Timur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terencana tidak akan pernah luput dari hukum. Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal (Sam)

Berita Terkait

Pelatih Kickboxing Ditangkap, Lecehkan Atlet Binaan Saat Persiapan Turnamen

Terjebak Janji Palsu, Dua Perempuan Hampir Jadi Korban Perdagangan Orang

Gaji Sopir Travel Tak Cukup, Pasutri Gasak Motor 9 TKP demi Kebutuhan Hidup