Pojokkiri.com

Pria di Brondong Lamongan Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Jajaran Polsek Brondong mengamankan seorang pria berinisial M (51), warga suatu desa di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (10/8/2025) sore. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung kopi yang sedang tutup, berlokasi di Kelurahan Brondong. Korban adalah seorang siswi kelas 2 SD berinisial DAP (7), warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya korban bertemu dengan pelaku, kemudian diajak ke warung kopi tersebut. Di dalam lokasi, pelaku diduga menurunkan celana korban dan meraba bagian sensitifnya. Aksi tersebut dipergoki teman korban yang kemudian melaporkannya kepada warga sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku. Untuk menghindari amuk massa, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Brondong oleh petugas kepolisian.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini selanjutnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penanganan di lapangan, Kapolsek Brondong didampingi Kanit Intelkam Aiptu Yono Widigdio, KSPKT III Aipda Didin, dan Briptu M. Dimas Syafiq. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk teman korban yang pertama kali melihat kejadian.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di luar rumah, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.(lut)