Pojokkiri.com

SADIS! Diberi Obat Tidur, Kemaluan Wanita STW di Sogok Botol

 

Ihsan (duduk) tersangka pornogravi dan kekerasan seksual pada MUN di Mapolsek Paciran, Polres Lamongan.(POJOK KIRI/ZAINUL LUTFI)

 

Vidio kekerasan seksual yang dilakukan Ihsan pada MUN yang sudah diblur.(POJOK KIRI/ZAINUL LUTFI)

LAMONGAN, POJOK KIRI.com-Tersangka Ihsan Bin Suwoto (40) memperkosa perempuan MUN (49) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Paciran Lamongan, dalam keadaan korban tidak sadarkan diri.

Korban pingsan setelah diberi pil tidur yang menyebabkan kehilangan kesadaran dan pada saat kehilangan kesadaran inilah pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

Bahkan, kejahatan seksual tersebut sempat direkam pelaku. Dalam salah satu sin vidio berdurasi 3 menit 11 detik tersebut, ada adegan pelaku memasukkan 2 buah botol kedalam kemaluan korban.

Yang kurang ajar, tidak tahu motifnya apa sampai video tak pantas itu di distribusikan pelaku ke nomor whatsapp anak perempuan korban yang bernisial ZP (26 tahun).

Kemudian vidio syur, yang pembuatannya pada Sabtu 16 November 2024 itu oleh ZP diperlihatkan kepada ibunya. MUN yang tak terima, lalu dia melaporkan peristiwa tersebut ke PPA Polres Lamongan, pada Minggu (24/11) sore.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda W.E Afandi mengatakan, pelaku berinisial IH telah kami tangkap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, IH sudah mengakui perbuatannya. Saat ini IH sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Lamongan,” ujar Ipda W.E Afandi di Mako Polres Lamongan, Selasa (26/11/2024) pagi.

Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri kejadian itu bermula korban menghubungi pelaku melalui Handphone untuk meminta diberikan obat sakit kepala.

Namun, oleh pelaku diberi obat tidur yang membuat korban tidak sadarkan diri. Kemudian pada saat sadar, korban sudah berada di kamar pelaku.

Kemudian, Minggu 24 November 2024, korban mendapat kabar dari putrinya bernisial ZUL bahwa anak korban mendapat kiriman video dari pelaku di dalamnya memperlihatkan korban dalam keadaan telanjang dan dilakukan kekerasan seksual.

Akhirnya karena tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan guna di tindak lanjuti.(Zainul Lutfi)