Pojokkiri.com

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Dua Pengedar Sabu di Sukorejo

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 26 Paket Siap Edar

Pasuruan Pojokkiri.com – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba kembali menunjukkan ketegasannya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua pria yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.

Kedua pelaku diketahui berinisial MNY (28) dan AM (30). Mereka diamankan petugas setelah laporan masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas yang segera menindaklanjuti informasi itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan lokasi.

Modus Pengedar, 26 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MNY, polisi mendapati delapan poket sabu dalam penguasaan tersangka. Investigasi lebih lanjut kemudian menemukan total 26 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,92 gram. Semua barang bukti itu disita sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba di Pasuruan.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan warga lokal. MNY, seorang kuli bangunan, tinggal di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo. Sedangkan AM merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai pengedar, dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram sabu. Ironisnya, selain mendapatkan uang, mereka juga mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya.

H2: Kapolres Tegaskan Komitmen: Tak Ada Tempat untuk Narkoba di Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Pasuruan.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Polres Pasuruan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi.

Diancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Mati

Atas perbuatannya, MNY dan AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas sanksi terhadap pelaku pengedar narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat: pidana penjara paling singkat 5 tahun, hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini merupakan bagian dari tindakan hukum yang tidak main-main terhadap ancaman narkotika yang menyasar kalangan bawah hingga atas. Peredaran sabu bukan hanya kejahatan kriminal, tapi juga kejahatan sosial yang harus diberantas bersama.

Penutup: Akar Narkoba Harus Dicabut hingga ke Hulu

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat Sukorejo dari dampak penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menjadi pengingat keras bahwa jaringan narkotika bisa bersarang di mana saja—bahkan di dusun kecil.

Dengan tindakan tegas seperti ini, Polres Pasuruan telah menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh setengah hati. Setiap pengedar yang mencoba meracuni masyarakat, harus siap menghadapi konsekuensi hukum paling berat.

Berita Terkait

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Surabaya, Ngaku Beli dari Bandar K (DPO) 

Bisnis Sabu Modal Nekat, Remaja 18 Tahun Digulung Polisi Saat Transaksi

Pengedar Sabu yang Dikendalikan Suami Istri Dibekuk Polres Pasuruan