
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Hati siapa yang tak hancur dan malu dituduh suaminya selingkuh dengan pria lain. Seperti yang diungkapkan Dewi Wulandari, dirinya dituduh selingkuh dengan pria lain oleh suaminya. Dewi yang juga pengusaha sukses ini sangat kecewa dengan tuduhan sang suami yang juga anggota TNI-AD aktif. Sebut saja Letkol TNI ED, suami Dewi melaporkan ajudannya dengan tuduhan tak main-main yaitu telah berselingkuh dengan istrinya.
Kasus ini sekarang di sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Dengan terdakwa Ajudan Letkol TNI ED yaitu Pratu R A. Pada Sidang hari Rabu (6/7/2025) Dewi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dewi hadir didampingi penasehat hukumnya Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H. Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie SH., MH. Dewi memberikan keterangan terkait tuduhan selingkuh dengan ajudannya Pratu RA.
Dalam persidangan Militer Dewi membantah semua tudingan itu, dan membantah bahwa bukti yang diajukan pelapor yaitu, tulisan tangan di kertas yang isinya tulisan mesra antara dirinya dan ajudan Pratu RA adalah bukan tulisan tangan dirinya. Bantahan tersebut dibuktikan ada laporan ahli Grafologi sebelumnya yang menyebutkan tulisan (potongan kertas) tidak identik atau tidak sama dengan tulisan Dewi.
Sementara Kuasa Hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H., mengatakan kasus tuduhan perselingkuhan hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa dan bukti-bukti potongan kertas surat menyurat yang dituduhkan ditulis oleh kliennya.
“Dari kesaksian Bu Dewi pada sidang hari ini membantah semua tuduhan (perselingkuhan) termasuk potongan tulisan surat menyurat. Bahkan ada laporan dari ahli grafologi sebelumnya yang menyebutkan tulisan (potongan kertas) tidak identik,” jelas Yasin.
Sehingga Yasin menyebut alat bukti yang dihadirkan di persidangan diduga telah dipalsukan. “Kami menduga perkara ini sangat kental dengan rekayasa. Tuduhan perselingkuhan itu tidak pernah ada karena hanya didasarkan keterangan sepihak terdakwa,” terang Yasin.
Selain itu, Yasin menegaskan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan sangat berbeda. Jika di BAP terdakwa mengakui ada perselingkuhan, tetapi saat persidangan terdakwa membenarkan kesaksian Dewi bahwa tidak ada perselingkuhan.
“Pada sidang hari ini, terdakwa membenarkan kesaksian Bu Dewi. Semua kesaksiannya tidak ada yang dibantah sama sekali. Berarti berita acara pemeriksaan terdakwa yang menyatakan ada perselingkuhan hingga perkara ini naik ke Pengadilan Militer, hari ini gugur,” tegas Yasin.
Akibat kejadian ini, Dewi Wulandari yang didampingi kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya dan terdakwa berikut orang-orang yang menjadi saksi memberatkan dirinya.
“Langkah hukum kami selanjutnya melaporkan terdakwa dan pelapor. Selain itu, kami juga akan melaporkan pembantu rumah tangga,” pungkasnya.
Sementara Dewi mengungkapkan, kenapa Letkol ED tega melaporkan ajudannya dengan tuduhan keji telah berselingkuh dengan dirinya. Semua permasalahan berawal dari rasa cemburu DA terhadap RA. “Itu semua (tuduhan) tidak benar. Semua berawal dari chat antara saya dan ajudan yang menjadi salah paham. Suami saya emosi, cemburu buta yang semuanya jadi fatal,” ungkap Dewi di hadapan awak media usai sidang. Dewi menjelaskan bahwa dirinya juga sempat mengalami KDRT. Hanya saja dia tidak pernah melakukan visum pasca kejadian.
“Saya pernah mengalami KDRT tapi tidak pernah visum. Bukti-bukti (KDRT) hanya foto-foto saja,” akunya sembari menunjukkan foto-foto tersebut.(Gat)

