Surabaya Pojokkiri.com – Seorang tukang servis AC asal Banyu Urip Kidul Surabaya, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba sabu di Surabaya.
Pengedar sabu berinisial M (35) itu merupakan residivis yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya (Samping rumah wilayah Girilaya Surabaya) Jumat (21/7/2024) sekira 21.00 Wib.
“Dari penangkapan tersebut anggota Satnarkoba menyita 15 poket sabu siap edar dengan berat total 2,742 gram yang tersimpan di tas pelaku,” ujar Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humans AKP Haryoko Windi, Rabu (10/7/2024).
AKP Haryoko menjelaskan, selain barang bukti tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes juga menemukan sekop plastik, uang tunai 300 ribu dan ponsel.
“Pelaku ditangkap di sebuah tempat yang terindikasi digunakan untuk transaksi sabu itu,” ujarnya.
Perwira polisi dengan balok tiga di pundaknya menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti 15 poket sabu siap edar tersebut diperolehnya dari seseorang R (DPO) pada Sabtu (15/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib, ambil ranjauan didekat Warkop Jl. Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram.
“Dia mengakui jika sabu itu akan diedarkan atau dijual kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebagai penghasilan sampingan dari kerja menjadi tukang servis AC,” pungkasnya.
Atas perbuatannya M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.