
Situbondo, Pojok Kiri
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Situbondo, menyebut pajak karaoke dan restoran untuk tahun 2024 di kota Santri terealisasi dengan baik.
Pajak restoran sendiri mencapai Rp 4 miliar, sedangkan pajak karaoke mencapai Rp 61 jutaan.
” BPJT Mamin target Rp 3,04 miliar dan realisasi Rp 4,17 miliar. Karaoke target Rp 24 juta realisasi Rp 61 juta, ” ucap Heri Sutiyono,
Kabid P3SIPD Bapenda Kabupaten Situbondo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Minggu, (2/3/2025)
Heri sapaan akrabnya menegaskan ada 17 lokasi tempat karaoke di kota Santri. Namun, hanya 6 lokasi yang beroperasi atau masih aktif. Sementara untuk restoran ada 146 lokasi tersebar di wilayah kabupaten Situbondo.
” Untuk karaoke terdata 17 lokasi, yang aktif 6 lokasi. Restoran 146 lokasi, “pungkasnya. (Inul)

