
Gresik, pojokkiri.com
Akibat dampak kerusakan lingkungan yang di akibatkan atau di timbulkan dari aktivitas penambangan mineral batuan bukan logam (Minerba) atau yang di kenal dengan galian C di Kabupaten Gresik sangat besar, dimana yang tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di peroleh dari pajak Minerba.
Namun, di dalam pelaksanaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Apalagi banyak penambang di Kabupaten Gresik yang membiarkan penggalian tanpa ada reklamasi. Termasuk uang jaminan untuk reklamasi pasca tambang.
Untuk itu, DPRD Gresik Komisi III mengundang DLH dan Bagian Hukum Pemkab Gresik, untuk mencari formasi dan alas hukum agar nantinya Pemkab Gresik memiliki kewenangan dalam pengawasan.
” Dimana DLH Gresik tidak mempunyai taring untuk pengawasan pada minerba atau tambang Galian C yang meliputi dolimit, batu clay hingga tanah uruk. Kitakan tidak punya kewenangan karena izin ada di provinsi. Kalau nantinya terjadi apa apa atau bencana akibat kerusakan alam dari aktivitas penambangan, kita tidak punya kewenangan dalam pengawasan,” Kata Anggota DPRD Gresik Ainul Yaqin Tirta Saputra.
Lebih jauh ia menjelaskan, Untuk mencari peluang agar Kabupaten Gresik tak hanya menerima dampak negatif dari aktifitas galian C, maka harus ada alas hukum dalam melakukan pengawasan.
” Makanya butuh backup dengan Peraturan Daerah (Perda) pengawasan Galian C. Sehingga, kita rapat kerja dengan bagian Hukum,” Jelas Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi. Selasa (12/11/2024).
Guna untuk memudahkan pengawasan di Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi, tentu saja ada usulan di bentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diatur dalam aturan Perda tentang pengawasan minerba yang akan di miliki oleh Kabupaten Gresik.
” Dimana nantinya Satgas yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DLH, Satpol PP, BPPKAD serta lainya. Termasuk DPRD Gresik yang memiliki fungsi pengawasan. Jelasnya.
Untuk itu, Lanjut dia, dimana pada perijinan tambang minerba atau galian C, diatur dalam klausul kewajiban penambang adanya biaya reklamasi pasca tambang. Tambahnya. (Dyo)

