Pojokkiri.com

Polres Lamongan: Sampai Saat Ini 28 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Onlin (Judol)

 

Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimimas Condro Putro bersama Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata dan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polres Lamongan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Hingga hari ini, Polres Lamongan serta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian online di berbagai wilayah Lamongan.

Total sebanyak 28 pelaku telah diamankan dalam operasi ini, sebuah hasil nyata dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putro, menyampaikan bahwa Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas berbagai tindak kriminal.

“Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online,” tegasnya.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.

Jenis permainan yang digunakan antara lain Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program pemerintah dan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.

Kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putro juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik-praktik perjudian online yang merugikan.

“Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online, maka dari itu kami juga butuh dukungan dari warga masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.” tutupnya.(lut)

Rekap Penanganan Kasus judi online (judol) Polres Lamongan dan Polsek Jajaran, Selasa, 12 November 2024:

1. Sat Reskrim : 4 (Kasus)
2. ⁠Polsek Laren : 3 (Kasus)
3. ⁠Polsek Sarirejo : 3 (Kasus)
4. Polsek Kembangbahu : 2 (Kasus)
5. Polsek Lamongan Kota : 2 (Kasus)
6. ⁠Polsek Babat : 2 (Kasus)
7. ⁠Polsek Sugio : 2 (Kasus)
8. ⁠Polsek Paciran : 2 (Kasus)
9. ⁠Polsek Karanggeneng : 1 (Kasus)
10. ⁠Polsek Sekaran : 1 (Kasus)
11. ⁠Polsek Tikung : 1 (Kasus)
12. ⁠Polsek Mantup : 1 (Kasus)
13. ⁠Polsek Sambeng : 1 (Kasus)
14. ⁠Polsek Sukodadi : 1 (Kasus)
15. ⁠Polsek Kedungpring : 1 (Kasus)
16. ⁠Polsek Turi : 1 (Kasus)