Pojokkiri.com

Kejari Bangil Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp.3Milyar

Kejari Kab.Pasuruan bersama jajaran forkompimda Pasuruan memusnahkan barang bukti.

Pasuruan,Pojok Kiri
Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, Selasa (19/7/22). Kajari Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro didampingi pejabat utamanya dan jajaran Forkompimda Pasuruan diantaranya Plh Bupati Pasuruan KH.Mujib Imron, Dandim 0819 Letkol Nyarman, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Polres Kota Pasuruan,Ketua PN Bangil, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Ka Rubasan Pasuruan, Kalapas Kelas IIB Bangil dan jajaran pejabat utama Pemkab Pasuruan. Memusnahkan barang bukti dan barang rampasan.

Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnakan antara lain yakni ganja 66,14 gram,sabu 771,891gram, pil koplo double L 4000 butir, logo Y 16.470 butir,extasi 7butir,pil MDMA warna pink 1butir,alat sabu 15 buah,HP 75 unit, rokok tanpa cukai 360.000 batang,miras berbagai jenis 671 botol dan timbangan electrik 30buah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro disela-sela pelaksanaan pemusnahan mengatakan,” barang bukti dan barang rampasan ini dari 135 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya senilai sekitar Rp.3milyar,”tegasnya.

” dari sekian banyak barang yang dimusnahkan ini, merupakan perkara yang telah diputus oleh PN Bangil sejak bulan Januari hingga Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap, yang meliputi perkara pidana umum dan khusus. Sesuai dengan amar putusan dari PN Bangil, kami yang ditunjuk negara selaku eksekutor wajib segera melaksanakan pemusnahan barang-barang tersebut.

Pemusnahan yang dilakukan saat ini dengan dua metode yakni dibakar dan untuk miras kami lindas dengan exavator,”pungkas Jaksa asal Kota Gudeg dengan pangkat dua melati dipundaknya ini.(hen/yus)