
Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri sangat kecewa terhadap sikap PT Mahabbah Fairuza dan PCNU Situbondo yang hingga saat ini belum ada respon ataupun realisasi ganti rugi terhadap jemaah umrah yang dirugikan saat menjalankan ibadah di tanah suci.
Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri mengatakan, PCNU Situbondo seharusnya bisa memfasilitasi dan meminta kepada PT. Mahabbah Fairuza terkait janji ganti rugi kepada rombongan jemaah umroh tersebut.
“Seharusnya PCNU Situbondo mau mengkomunikasikan hal ini ke pihak PT Mahabbah Fairuza dan jangan terkesan diam. Karena tidak ada realisasi apapun yang dijanjikan PT Mahabbah Fairuza kepada jemaah hingga saat ini, ” ujarnya. Kamis, (13/3/2025)
PT Mahabbah Fairuza, kata Abd. Rahman Saleh melalui suratnya tertanggal 24 Februari 2025 yang ditujukan kepada para jemaah umrah, PCNU akan memberikan konpensasi ganti rugi paling lama selama satu tahun. Waktu yang lama, menurutnya sangat melukai hati jemaah umrah yang dirugikan.
“Ini kan sangat melukai hati jemaah umrah yang dirugikan. Ingat waktu 1 tahun lama, kasihan jemaah,” tuturnya.
Janji ganti rugi yang akan diberikan oleh PT Mahabbah Fairuza itu menurutnya, hanya memberikan kompensasi sebesar Rp3.168.900 kepada masing-masing jemaah umrah yang kemarin merasa dirugikan. Kompensasi itu, menurut Abd. Rahman Saleh tak sebanding dengan kerugian yang diderita para jemaah.
“Kerugian jemaah umrah bukan cuma material, tapi ada kerugian moral, kerugian psikis yang tak terhitung jumlahnya,” terangnya.
Abd. Rahman Saleh menyampaikan jika PT. Mahabbah telah merinci uang yang digunakan untuk ibadah umrah sebesar Rp20.100.900. Sedangkan para jemaah umrah membayar dengan biaya pemberangkatan dengan harga bervariatif mulai dari Rp 22.500.000 sampai dengan Rp 26.500.000.
“Lalu kelebihan bayar tersebut kemana larinya uang jemaah tersebut,” katanya.
Sementara Abd. Rahman Saleh pria asal Kecamatan Jangkar ini sekaligus Dosen Universitas Ibrahimy Ponpes Salafiyah-Safiiyah Sukorejo, Situbondo menilai perbuatan PT Mahabbah Fairuza yang hingga saat ini belum memberikan ganti rugi merupakan perbuatan yang sangat ironis dan sangat melukai nilai nilai dasar masyarakat di kota Santri. Ia menyampaikan jika para jemaah umrah yang kemarin dirugikan saat perjalannya dalam menjalankan ibadah suci itu, mengancam akan melalui jalur hukum bila pihak travel umrah dan PCNU Situbondo tidak merealisasikan janjinya terkait ganti rugi tersebut.
“Belum lagi ada tanggungan beban hutang dari PCNU kepada pihak ketiga yang nilainya ratusan juta rupiah belum terbayarkan, apabila tidak ada realisasi dipastikan jemaah akan menggunakan langkah hukum, terutama jemaah yang telah memberikan kuasa hukum kepada LBH Mitra Santri. LBH Mitra Santri masih menunggu itikad baik dari PCNU maupun PT. Mahabbah hingga akhir ramadan. Jika ini tak terrealisasi, kami akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (Bersambung/Inul)

