
Situbondo, Pojok Kiri
Kasus dugaan penggelapan mobil milik Astomo warga Situbondo nampaknya memasuki babak baru, setelah pihak kepolisian mempertemukan Astomo sebagai pelapor dengan SU terlapor di Mapolres Situbondo. Rabu, (12/3/2025)
Hasil pertemuan tersebut terungkap fakta baru bahwa satu unit mobil pikap milik Astomo itu, yang diduga digelapkan oleh SU dijual kepada salah satu perangkat desa di wilayah kecamatan Mangaran. Bahkan, usut demi usut ada keterlibatan oknum kades LI dalam kasus dugaan penggelapan mobil pikap.
Hal ini disampaikan Khalil MS Kuasa Hukum Astomo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya.
Tak hanya itu saja, Khalil sapaan akrab Pengacara Perjaka Situbondo ini mengaku jika pihaknya telah mengantongi bukti kuat adanya keterlibatan oknum kades di wilayah kecamatan Mangaran itu.
” Oknum kades LI itu diduga turut membantu perangkat desanya membeli mobil pikap dari terlapor, SU tidak hanya menggelapkan mobil pikap berdasarkan bukti transfer yang dimiliki klien kami Astomo terdapat uang klien kami yang berada di SU dengan jumlah yang tidak sedikit. Klien kami telah mentransfer kurang lebih Rp 500 juta kepada SU. Namun, yang terjadi SU diduga sering tidak jujur dalam berbisnis dengan klien kami, “terangnya.
Khalil berharap dengan adanya kasus dugaan penggelapan mobil pikap dan penipuan ini, Polres Situbondo bisa mengamankan mobil pikup milik pelapor Astomo karena dikhawatirkan pindah ke tangan orang lain.
Sementara itu, SU terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait perkaranya yang saat ini ditangani Polres Situbondo. (Bersambung/Inul)

