Pojokkiri.com

Pengelolaan CSR PT JCI Ploso Tak Transparan, Warga Jatigedong Lapor Polisi

Jombang, Pojok Kiri
Warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang melaporkan sejumlah oknum perangkat desanya serta pihak pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) yang berdiri di wilayah setempat ke aparat penegak hukum. Pasalnya, pengelolaan CSR tersebut tidak pernah transparan dan hanya dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi kelompok pengelola dan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan sejumlah warga Desa Jatigedong setelah menggelar musyawarah desa (Musdes) di Kantor Desa setempat pada Sabtu (12/10/2019) lalu. Musdes tersebut dihadiri ratusan masyarakat Desa Jatigedong, BPD dan Perangkat Desa setempat serta unsur TNI/Polri.

Dalam Musdes tersebut terungkap bahwa CV Jatigedong Jaya yang mendapat rekomendasi pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk mengelola CSR telah melaporkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Bahkan, disinyalir memanipulasi data CSR tahun 2018 yang notabene masuk pada pendapatan asli desa (PADes).

Ironisnya, sejumlah perangkat desa diduga setempat terlibat dalam persoalan carut marutnya pengelolaan CSR dari perusahaan PMA asal Korea Selatan tersebut. Otomatis, kondisi tersebut memantik reaksi warga.

“Hasil pengelolaan CSR tidak pernah transparan serta penyalurannya tidak jelas juntrungnya,” ungkap Puji Wahyono, Ketua RW 03.

Mustakim (45), warga Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong juga mengungkapkan, CSR yang diberikan PT CJI berupa skrap (limbah pabrik) kepada Desa Jatigedong bernilai miliaran rupiah. Skrap itu setidaknya ada 15 item di antaranya berupa besi, stainlis, seng bekas, tembaga, drum seng, drum bekas, kayu anfal, sak batu bara, jerigen.

Sayangnya, pengelolaan CSR dari PT CJI belum bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kemandirian dan kesejahteraan warga desa. Sebah, pihak pengelola CSR yakni CV Jatigedong Jaya tidak menyalurkan dana CSR sebagaimana mestinya dan tidak pernah transparan kepada masyarakat.

Selain itu, Takim menilai, pendirian CV Jatigedong Jaya selaku pengelola CSR yang secara formal terikat kontrak dengan PT. Cheil Jedang Indonesia adalah menyalahi aturan. Pasalnya penunjukan CV Jatigedong Jaya sebagai pengelola CSR tidak melalui musyawarah desa.

“Saat musdes di kantor desa, saya bertanya kepada pemilik CV Jatigedong Jaya yang bernama Suci Handayani, kenapa CV Jatigedong Jaya ada di kantor desa, saya suruh menerangkan? tapi dia tidak bisa menerangkan. Penunjukan CV Jatigedong sebagai pengelola CSR juga kami nilai bermasalah karena tidak melalui musdes dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara formal, dalam hal ini kepala desa harus bertanggung jawab. Selain itu ada kejanggalan dalam akta pendirian tersebut selain menjabat sebagai Direktur dia juga menjabat sebagai Sekretaris,” sambung dia.

Anehnya, kata Mustakim, dia (Suci Handayani, red ) selain mengoperasikan CV miliknya yang berdomisli di Kantor Desa, dia juga berstatus sebagai perangkat desa yang sudah punya SK. “Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Padahal, menurut aturan CSR masuk dalam PADes, dalam pengelolaannya perangkat desa mempunyai fungsi sebagai pengawas bukan pelaku pengelola CSR,” tegasnya.

Mustakim mengaku, pihaknya sudah mengantongi data asli pengadaan barang berupa skrap yang terdiri dari 15 item yang diperolehnya dari PT Cheil Jedang untuk menguak penyelewengan CSR yang dikelola oleh CV Jatigedong Jaya.Dari temuan carut marutnya pengelolaan CSR tersebut, warga berencana akan melaporkan ke pihak penegak hukum. “Kami segera melaporkannya ke penegak hukum ke Kejaksaan maupun ke polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Suci Handayani, Direktur CV Jatigedong Jaya saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi pesan Whats App belum bisa memberikan jawaban. Dihubungi melalui ponselnya terdengar nada panggilan, namun tak dijawab.(fer/arf)

Berita Terkait

Mabuk, Hajar Teman Hingga Babak Belur, Pemuda Mojowarno Ditangkap Polisi

Warga Sukodadi Jombang Pertanyakan Kejelasan Anggaran Pengurukan Lapangan Voli

Nekad Edarkan Pil Koplo, Gogon Diringkus Polisi

adminkiri01