
Surabaya Pojokkiri.com — Satuan Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh tiga pemuda asal Menganti, Kabupaten Gresik.
Ketiganya diamankan usai dilaporkan oleh seorang warga Benowo yang kehilangan sepeda motornya di garasi rumah. Menariknya, aksi pencurian ini bermula dari masalah utang piutang antara pelaku dan suami korb an.
Kapolsek Pakal Kompol Anton Prihasto dalam keterangannya menegaskan bahwa peristiwa ini masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Untuk sementara tersangka ada tiga yang berdiri di belakang saya. Ketiganya dari Menganti, Gresik. Barang bukti satu lembar STNK asli dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban atas nama Febiola,” jelasnya saat konferensi pers, pada Jumat (11/04/2025).
Kasus ini terjadi pada Selasa, (18/02/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Febiola Herera (27), warga Jalan Benowo II/44, Kecamatan Pakal, melaporkan ke Polsek Pakal bahwa sepeda motornya raib dari garasi rumah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan intensif.
Beberapa hari kemudian, identitas ketiga pelaku terungkap, yakni AA, FM, dan N—semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Menganti, Gresik. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan sebagai bentuk ‘penagihan utang’ oleh para pelaku kepada suami korban, Bagas Prabawa (26). Karena utang tersebut tak kunjung dibayar, para pelaku nekat mengambil sepeda motor milik istri Bagas tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
“Petunjuknya memang tak ada langsung, tapi setelah didalami, ternyata salah satu pelaku tersebut adalah pihak yang memberi hutang kepada suami pelapor. Karena tidak dibayar-bayar, mereka rampas motor korban sebagai jaminan. Ini jelas bukan prosedur hukum,” tambah Kompol Anton.
Kompol Anton menegaskan bahwa tindakan ketiga tersangka tidak bisa dibenarkan secara hukum, meskipun berlatar belakang masalah utang. Apalagi, motor yang diambil adalah milik istri dari pihak yang berutang.
“Apa pun alasannya, mengambil barang tanpa izin pemilik sah adalah tindak pidana. Apalagi dilakukan secara bersama-sama dan di luar prosedur hukum. Itu yang jadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi L-6044-DAV, serta STNK asli atas nama korban, Febiola Herera. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Pakal sebagai barang bukti utama.
Menutup pernyataannya, Kompol Anton juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif menjaga keamanan lingkungan, termasuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan sekitar seperti siskamling dan portal kampung.
“Saya mengajak masyarakat untuk jadi polisi bagi dirinya sendiri. Jangan ragu melaporkan kejadian sekecil apa pun, dan mari jaga lingkungan kita bersama-sama,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan apakah kendaraan tersebut sempat diperjualbelikan.
Reporter : Samsul Arif

