Pojokkiri.com

DPRD Bojonegoro Sosialisasikan Propemperda di Wilayah Dapil V

Bojonegoro, Pojok Kiri.-
Bertempat di Rumah Makan Taman Kampoeng Dusun Pengkok, Desa Donorejo Kecamatan Padangan, telah diselenggarakan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pada Rabu (13/04/2022).
Berdasarkan surat Gubernur Jawa timur tanggal 9 November 2021 nomor 188/27405/013.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan peraturan daerah, serta keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Bustanul Arifin S.STP, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaporkan keputusan Gubernur ini di hadapan para hadirin.
Sahudi SE, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra yang  membuka acara sosialisasi dengan 19 pokok Propemperda.
Seluruhnya bukan semata mata usulan DPRD tapi juga Pemkab, serta masyarakat Bojonegoro diminta memberikan masukan. Ada 5 Raperda yang akan disahkan pada tahun ini untuk di jadikan Perda pada tahun 2022.
H.Fauza,  anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari komisi A mempersilakan para hadirin memberikan saran untuk di tindak lanjuti, demikian arahan sosialisasi propemperda.
Acara yang dihadiri sekitar 50 konstituen di wilayah dapil V ini berjalan lancar, walaupun  ada beberapa pertanyaan dari peserta narasumber menjawab dengan tegas dan bisa di mengerti semua pihak. (Kim)

Berita Terkait

Petani Tewas Kesetrum Jebakan Tikus di Lamongan, Begini Kondisinya

Diduga Mati tak Wajar, Makam Guru Muhamadiyah Dibongkar

Bupati Bojonegoro dan Wabup Tuban Lakukan Ground Breaking Jembatan Kanor -Rengel