Pojokkiri.com

Dua Pengedar Pil Koplo Bandarkedungmulyo Jombang Dibekuk Polisi

Jombang, Pojok Kiri
Upaya gencar jajaran Polres Jombang memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, anggota Unit Reskrim Polsek Perak membekuk 2 orang jaringan peredaran pil koplo jenis dobel L. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda dengan puluhan butir pil koplo jenis dobel L yang siap diedarkan.

Pertama, petugas meringkus Dicky Ardi Prasetyo (17), warga Dusun/Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

“Awalnya kita amankan seorang pemuda di warung es degan, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 45 butir dobel L. Ternyata, pil itu didapatkan dari tersangka,” jelas Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiharto, Senin (11/10/2019).

Selain mengamankan barang bukti 45 butir pil dobel L, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti lagi sebanyak 54 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.

“Kita juga amankan uang Rp 120 ribu hasil transaksi dan sebuah HP beserta simcardnya sebagai komunikasi transaksi,” lanjutnya.

Dikembangkan lebih lanjut, petugas berhasil membekuk tersangka lain. Dia adalah Hadi Sulaiman (27), warga Desa Kedung Gabus, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Tersangka ini ditangkap di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 45 butir pil dobel L.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung menjalani penyidikan di Mapolsek dan harus mendekam dalam tahanan.

“Kasusnya terus dikembangkan lagi. Pasal yang dilanggar yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis dobel L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.(arf)

Berita Terkait

Antisipasi Banjir, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai

Uri – Uri Adat Leluhur, Warga Desa Blimbing Jombang Gelar Sedekah Desa

adminkiri01

Pengedar Pil Koplo di Diwek Jombang Dicokok Polisi Usai Transaksi